Pada tanggal 23 April, diperingati sebagai Hari Buku Sedunia. Tujuan peringatan ini adalah untuk mempromosikan pentingnya budaya membaca, penerbitan, dan hak cipta di seluruh dunia.
Di tengah pandemi Covid-19, tersebar link yang berisi e-book dan film bajakan yang disebarluaskan melalui ruang obrolan online. Peredaran e-book tersebut dianggap ilegal jika seseorang menyalin dan menyebarkannya tanpa izin dari pencipta maupun pemegang hak cipta.
Pencegahan dan edukasi tentang pembajakan dapat dilakukan di mana saja, termasuk di dalam dunia pendidikan. Diperlukan kedisiplinan seorang guru atau dosen untuk mendidik pentingnya hak cipta buku. Jika guru atau dosen tersebut patuh pada aturan akademik, maka tidak akan ada siswa atau mahasiswa yang berani melakukan plagiat.
Yunus Abidin, dosen Bahasa Indonesia UPI Kampus Cibiru, berpesan, “Mari luangkan waktu untuk membaca, karena waktu yang sedikit saja dapat membuka cakrawala dunia. HENTIKAN PEMBAJAKAN! Mari kita membaca buku yang asli.”