Berita

RUU KUHAP: Pemerintah Pastikan Kemajuan, Publik Sebut Ancaman

Bandung, 23 November 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Komisi III resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-undang monumental yang menggantikan aturan hukum acara pidana tahun 1981 ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan penerapan KUHP baru. Pemerintah mengklaim pengesahan ini sebagai langkah progresif dan mendesak untuk menyesuaikan sistem peradilan Indonesia dengan perkembangan teknologi serta dinamika kejahatan modern. Di sisi lain, kebijakan tersebut memantik perdebatan sengit mengenai potensi pemberian kewenangan berlebih atau “superpower” kepada aparat penegak hukum. Sebagian pihak menilai hal ini berpotensi menggerus prinsip kebebasan sipil (civil liberties). Perbedaan pandangan tersebut membuat proses pembahasan rancangan ini mendapat sorotan luas dari publik.

Pengesahan RUU KUHAP ( Sumber: Detik.com )

Dalam proses legislasi, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa penyusunan KUHAP tidak dilakukan secara terburu-buru. Ia menyatakan bahwa prosesnya telah melewati tahapan meaningful participation atau partisipasi bermakna sejak Februari 2025. DPR disebut telah membuka ruang diskusi publik secara luas, termasuk melibatkan setidaknya 130 pihak dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Pihak-pihak tersebut berasal dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi hukum, organisasi advokat, hingga institusi penegak hukum. Menurutnya, penyusunan ini dirancang agar tidak hanya mengakomodasi kepentingan lembaga tertentu. DPR juga mengupayakan agar masukan publik dapat masuk ke dalam substansi perubahan.

“KUHAP ini dalam penyusunannya, kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk memenuhi partisipasi yang bermakna,” ujar Habiburokhman.

Ia menambahkan bahwa sejak awal tahun, DPR telah mengunggah naskah dan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara terbuka. Menurutnya, revisi ini bukan merupakan upaya memperluas kekuasaan Polri semata. Langkah tersebut disebut sesuai dengan amanat konstitusi dan berfungsi memperkuat perlindungan terhadap hak korban. DPR ingin memastikan agar revisi ini mencerminkan prinsip keadilan substantif. Selain itu, ia menekankan pentingnya pembaruan yang relevan dengan perkembangan zaman.

Pemerintah menyoroti sejumlah poin kemajuan yang dianggap signifikan dalam beleid baru ini. Salah satu terobosan utamanya adalah akomodasi khusus bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas sebagaimana tercantum pada Pasal 146 dan 236. Aturan tersebut memungkinkan mereka memberikan kesaksian dengan bantuan teknologi atau pendampingan khusus tanpa mengurangi nilai pembuktian. KUHAP baru ini juga memperkuat jaminan perlindungan dari penyiksaan serta memperluas akses bantuan hukum. Selain itu, mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dilembagakan secara formal untuk menangani perkara ringan tanpa harus berujung pada hukuman penjara. Pemerintah juga memperbarui pengaturan terkait alat bukti elektronik untuk menghadapi maraknya kejahatan cyber.

Namun, narasi modernisasi tersebut mendapat kritik keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. Mereka menilai sejumlah pasal membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Kekhawatiran tersebut muncul karena minimnya mekanisme kontrol yudisial (judicial scrutiny) dalam beberapa ketentuan. Sorotan utama diarahkan pada aturan mengenai penahanan dan penggeledahan yang dinilai memperlonggar standar perlindungan hak asasi manusia. Menurut kelompok ini, beberapa pasal cenderung bias terhadap kepentingan aparat ketimbang perlindungan warga negara. Hal inilah yang kemudian memicu munculnya oposisi publik yang cukup besar.

Rangkuman RUU KUHAP ( Sumber: Indonesian Matters )

Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia (AII), Nurina Savitri, menyampaikan keprihatinan serius terhadap kewenangan penyidik yang dinilai terlalu dominan. Ia menyoroti adanya pasal-pasal karet seperti Pasal 93 dan Pasal 113 yang memungkinkan aparat melakukan penangkapan dan penahanan tanpa izin pengadilan dalam kondisi tertentu. Menurutnya, ketentuan tersebut dapat menimbulkan risiko pelanggaran hak asasi warga negara. Selain itu, kewenangan penggeledahan tanpa izin ketua pengadilan ketika dianggap mendesak dinilai sangat subjektif. Nurina memperingatkan bahwa tanpa kontrol ketat dari lembaga peradilan, potensi penyalahgunaan akan semakin besar. Ia menegaskan bahwa standar objektivitas harus dijaga dalam setiap tindakan penyidikan.

“Tanpa mekanisme kontrol yang ketat dari pengadilan, risiko penyalahgunaan wewenang akan semakin besar,” lanjut Nurina. Ia menilai syarat penahanan menjadi sangat subjektif di tangan penyidik. Bahkan, seseorang dapat ditahan hanya karena dianggap tidak kooperatif. Kondisi ini dinilai berbahaya karena membuka ruang kriminalisasi. Nurina menegaskan bahwa setiap tindakan penegakan hukum seharusnya memiliki batas yang jelas. Tanpa batas tersebut, perlindungan terhadap hak warga negara menjadi rentan.

Lebih jauh, isu privasi digital juga menjadi perhatian publik dalam pembahasan revisi KUHAP ini. Pasal 132A yang mengatur tentang penyadapan dan pemblokiran aset dinilai memiliki potensi eksesif. Aturan tersebut memungkinkan penyidik membekukan rekening hingga menyita perangkat elektronik seperti laptop dan ponsel dalam waktu lama. Bahkan, tindakan tersebut dapat dilakukan terhadap individu yang bukan tersangka utama dalam suatu perkara. Kebijakan ini dikhawatirkan tidak hanya mengganggu privasi, tetapi juga melumpuhkan aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat. Pengamat menilai aturan tersebut harus diawasi ketat agar tidak disalahgunakan.

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, berupaya memberikan perspektif yang lebih seimbang dalam polemik ini. Ia menyatakan bahwa istilah “superpower” perlu dipahami secara proporsional. Menurutnya, konstitusi memang menempatkan Polri sebagai penegak hukum utama dalam sistem peradilan pidana. Selain itu, masing-masing institusi seperti Kejaksaan dan Kehakiman memiliki porsi kewenangan yang saling melengkapi. Polemik yang muncul disebutnya sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Ia menilai bahwa revisi KUHAP tetap memerlukan evaluasi lanjutan agar tidak menimbulkan kekhawatiran publik berlebihan.

Tolak RUU KUHAP ( Sumber: X )

Di ranah publik, respons masyarakat tampak skeptis, ramai, dan diwarnai kekecewaan. Tagar #tolakrkuhap sempat menjadi trending topic di media sosial X, setelah pengesahan dilakukan. Banyak warganet menilai persoalan ini tidak sekadar perdebatan pasal, tetapi juga mencerminkan rasa putus asa terhadap kualitas demokrasi. Sebagian publik merasa jalur demonstrasi tidak lagi didengar oleh pemerintah dan parlemen. Hal ini memperkuat persepsi bahwa suara rakyat semakin tidak dianggap. Gelombang kritik daring pun terus muncul dalam berbagai bentuk ekspresi.

“Emang rakyat bisa apa? Eksekutif, legislatif, yudikatif sudah satu kubu,” tulis salah satu warganet yang viral.

Ia mengekspresikan kekecewaan mendalam terhadap arah politik nasional. Banyak pengguna lainnya menggemakan sentimen serupa di berbagai platform media sosial. Mereka menilai suara publik tidak lagi memiliki daya tawar signifikan. Sementara itu, akademisi memperingatkan bahwa pasal-pasal penggeledahan dan penyadapan yang longgar dapat menjadi ancaman serius bagi kebebasan berekspresi. Kekhawatiran ini juga menyentuh ranah kegiatan intelektual dan kritik akademik di masa mendatang.


OPINI REDAKSI

Pengesahan KUHAP baru adalah pedang bermata dua yang tak bisa dihindari dalam evolusi hukum nasional. Di satu sisi, upaya DPR dan Pemerintah untuk meninggalkan hukum warisan kolonial Belanda dan berani mengakomodasi isu-isu modern patut diapresiasi. Langkah memasukkan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan spesifik bagi penyandang disabilitas adalah kemajuan peradaban hukum yang penting demi proses hukum yang lebih manusiawi dan pasti.

Namun, kekhawatiran masyarakat sipil sangat beralasan dan tidak boleh dipandang sebelah mata sebagai “gangguan” belaka. Kewenangan besar yang diberikan kepada penyidik seperti penahanan, penggeledahan, dan penyitaan aset digital dengan syarat subjektif “mendesak” tanpa diimbangi pengawasan yudisial yang ketat, berisiko besar melahirkan kesewenangan di lapangan. Sejarah mencatat, tanpa “rem” yang pakem, kekuasaan cenderung korup.

Oleh karena itu, ujian sesungguhnya bagi KUHAP baru ini bukanlah pada saat palu sidang diketuk, melainkan saat pasal-pasal tersebut diterapkan kepada rakyat kecil yang buta hukum. Pemerintah perlu menjamin adanya aturan turunan yang sangat ketat dan transparan agar frasa “keadaan mendesak” tidak menjadi dalih utama bagi oknum aparat untuk melangkahi prosedur hak asasi manusia. Keseimbangan antara keamanan negara (security) dan kebebasan sipil (liberty) harus tetap dijaga agar KUHAP baru ini benar-benar menjadi pelindung warga negara, bukan instrumen ketakutan baru.

Redaktur Pelaksana: Salwa Asyifa Sabila
Reporter: Dwi Raysah Anandifa Kautsar
Foto Video: Andreas Audi Ramadhan Sidabutar
Editor: Maulida Siti Nurhaliza