Lautan massa demonstran yang terdiri dari gabungan buruh dan mahasiswa memadati daerah Rancaekek, Bandung pada hari Kamis (8/10/2020). Aksi ini terjadi sebagai penolakan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja yang disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020.
Guruh Dianto selaku Ketua DPC Konfederasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kabupaten Sumedang, sekaligus Komandan Aksi memperkirakan terdapat lebih dari 8 ribu demonstran gabungan buruh dan mahasiswa yang memadati daerah tersebut. Awalnya, demonstran buruh berkumpul di kawasan industri PT. Kahatex dan juga di depan kawasan PT. Dwipapuri Abadi sejak pukul 6 pagi. Kemudian, demonstran buruh berangkat menuju tempat aksi pukul 7 pagi.
Komandan Aksi, Guruh Dianto mengemukakan tuntutan buruh dalam aksi tersebut, “Penolakan-penolakan ini sebagai satu upaya bahwa kami sebagai salah satu pengguna dari UU tersebut. Kami menolak, karena secara proses UU tersebut, kami nilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kami sebagai stakeholder, dari UU Cipta Kerja ini tidak pernah dilibatkan dalam proses awalnya. Berbeda sekali ketika UU No. 13 tahun 2003, di sana ada partisipasi publik, yaitu serikat pekerja di tingkat nasional yang dilibatkan dalam mendrafting dalam membuat kajian-kajian.”
Guruh juga berkata, “Karena secara konstitusi yang dapat membatalkan UU ini adalah Peraturan Pemerintah pengganti UU. Apakah itu nantinya akan melakukan pengkajian ulang berupa penundaan, ataupun pembatalan sebagian atau seluruhnya. Kita akan tunggu itu. Dan tidak kalah pentingnya secara nasional kita akan melakukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi karena secara ketentuan hanya itu jalannya. Kita akan mengkaji apakah selama ini kita nyatakan bahwa apakah selama ini UU ini bertolak belakang dengan konstitusi kita, UU 45. Nantinya, kita akan buktikan itu. Karena penolakan ini tidak hanya dilakukan oleh serikat pekerja dan serikat buruh yang ada di Indonesia. Tapi kita juga mendapat dukungan dari serikat pekerja buruh internasional,” jelasnya.
Selain buruh, aksi demonstrasi di Rancaekek juga dipenuhi dengan mahasiswa dari berbagai daerah di Bandung. Daffa Amaanullah sebagai korlap dari aksi tersebut dan juga sebagai kementerian luar negeri BEM REMA UPI menyatakan tuntutannya, “Sama seperti tuntutan buruh, menolak omnibus law yang pada akhirnya disahkan terlalu terburu-buru. Intinya ingin dicabut omnibus law, dan bagaimana akhirnya juga kita juga akan menghentikan sistem ekonomi di sini, di setiap daerah. Karena kita sepakat untuk komitmen bersama buruh.”
Daffa Amaanullah juga mengatakan harapannya mengenai kondisi saat ini, yakni “Semoga undang-undang Omnibus Law yang sedang diberlakukan dapat ditolak atau dicabut kembali, karena tidak sesuai dengan filosofi-filosofi yang ada di Indonesia,” demikian penjelasannya.
Reporter: Fauziansyah, Argha
Redaktur: Agnia Nisaun, Nabilla Putri Sulaiman, Youni Enggrita
Editor: Sri Rahmayanti