Bandung, 25 Agustus 2025 — Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) resmi menerbitkan Surat Edaran Rektor Nomor 53/UN40/KM.00.02/2025 tentang Ketentuan Pelaksanaan MOKAKU/PKKMB yang Aman dan Kondusif pada 14 Agustus 2025. Kebijakan ini sekaligus merevisi aturan sebelumnya yang sempat menuai polemik di kalangan organisasi mahasiswa.
Surat edaran yang ditandatangani Rektor UPI Prof. Didi Sukyadi tersebut mengatur pelaksanaan Masa Orientasi Kampus dan Kuliah Umum (MOKAKU) 2025 yang dijadwalkan pada 25–28 Agustus 2025, berlangsung pukul 06.00–16.30 WIB. Berikut larangan dan himbauannya:
- Dilarang mengadakan kegiatan di luar jadwal resmi MOKAKU.
- Dilarang melakukan perpeloncoan dengan alasan apa pun.
- Dilarang melakukan penjemputan mahasiswa baru, baik pra maupun di hari terakhir MOKAKU.
- Ormawa (himpunan, UKM, dll.) tidak boleh melakukan orientasi tambahan hingga 30 hari setelah awal kuliah.
- Selama PKKMB/MOKAKU:
- Dilarang keras melakukan kekerasan fisik, verbal, maupun seksual.
- Dilarang melakukan tindakan yang merendahkan martabat mahasiswa baru.
- Dilarang melakukan pungutan liar atau memberi tugas yang tidak relevan dengan tujuan PKKMB.
LATAR BELAKANG
Kebijakan baru ini lahir setelah polemik atas Surat Edaran Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Bisnis UPI Nomor 50/UN40.R5/KM.00.02/2025 yang dikeluarkan pada 5 Agustus 2025. Aturan sebelumnya melarang kegiatan kaderisasi hingga 60 hari setelah MOKAKU berakhir. Mayoritas organisasi mahasiswa menilai masa larangan tersebut terlalu panjang dan berpotensi menghambat jalannya program kaderisasi.
Menanggapi kebijakan itu, Forum Komunikasi Ormawa dan UKM (FKORKA) UPI Cibiru menggelar pertemuan pada 8 Agustus 2025. Dalam forum tersebut, perwakilan BEM melalui advokasi ADVOKASTRA serta berbagai himpunan dan UKM mengusulkan masa larangan dipangkas menjadi 30 hari. Dukungan disampaikan oleh HIMA PGSD, PGPAUD, PEDIA, TEKKOM, RPL, serta UKM seperti Lintar dan Perslima. Mereka menilai aturan yang lebih singkat akan menjaga keseimbangan antara perlindungan mahasiswa baru dan kelancaran program kerja organisasi.
Aspirasi tersebut akhirnya diakomodasi dalam Surat Edaran Rektor Nomor 53/2025. Selain mempersingkat masa larangan kaderisasi, surat edaran ini juga mempertegas komitmen UPI terhadap pencegahan kekerasan seksual dan terciptanya lingkungan kampus yang aman.
Dengan adanya kebijakan terbaru ini, pelaksanaan MOKAKU 2025 diharapkan dapat berlangsung tertib, kondusif, dan tetap memberikan ruang bagi pengembangan organisasi mahasiswa tanpa mengganggu proses akademik.
Penulis: Andreas Audi Ramadhan Sidabutar
Editor: Maulida Siti Nurhaliza
Layouter: Ananda Alya Munggaran
Spotify: perslima
Facebook: Perslima UPI Cibiru
X (Twitter): @perslima_upi
Line: @ism2616p
Website: perslima.com
E-mail: perslimaupicibiru@gmail.com
#Kaderisasi #MOKAKU2025 #perslima
REFERENSI
Surat Edaran Nomor 49/UN40.R5/KM.00.02/2025 Tahun 2025 Tentang MASA ORIENTASI KAMPUS DAN KULIAH UMUM (MOKAKU) DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA.
Surat Edaran Nomor 50/UN40.R5/KM.00.02/2025 Tahun 2025 Tentang Larangan Perpeloncoan dan Penjemputan Mahasiswa Baru Pada Kegiatan Masa Orientasi Kampus dan Kuliah Umum (MOKAKU).
SURAT EDARAN REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA NOMOR: 53/UN40/KM.00.02/2025 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN MOKAKU/PKKMB YANG AMAN DAN KONDUSIF





