Bandung – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menargetkan penerbitan Surat Edaran Rektor mengenai mekanisme penangguhan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) paling cepat pada 17 Juli. Selain itu, mekanisme verifikasi ulang golongan UKT direncanakan dibuka pada Agustus, meskipun jadwal pelaksanaannya masih belum ditetapkan. Informasi tersebut disampaikan dalam audiensi antara Aliansi Badan Aspirasi Mahasiswa (BAM) UPI bersama organisasi mahasiswa dengan pihak universitas yang membahas berbagai persoalan terkait UKT dan pelayanan administrasi mahasiswa.
5 Tuntutan yang Disampaikan
Dalam audiensi tersebut, aliansi menyampaikan lima tuntutan kepada pihak universitas, yakni pembukaan mekanisme verifikasi ulang golongan UKT bagi mahasiswa lama maupun mahasiswa baru, pembukaan layanan Direktorat Keuangan di setiap kampus daerah (Kamda), peningkatan kualitas sarana dan prasarana kampus, pembukaan mekanisme penangguhan pembayaran UKT disertai perpanjangan batas waktu pembayaran, serta perluasan akses program beasiswa bagi mahasiswa.
Berdasarkan hasil audiensi, pihak universitas menyampaikan bahwa kebijakan penangguhan pembayaran UKT akan diatur melalui Surat Edaran Rektor yang ditargetkan terbit paling cepat pada 17 Juli dan selambat-lambatnya tanggal 20 Juli. Sementara itu, verifikasi ulang golongan UKT direncanakan pada Agustus, namun tanggal pelaksanaannya masih menunggu keputusan lebih lanjut.
Terkait tuntutan pembukaan layanan Direktorat Keuangan di kampus daerah, pihak universitas menyampaikan bahwa layanan tersebut tidak akan dibuka. Sebagai alternatif, mahasiswa di kampus daerah akan tetap memperoleh pelayanan administrasi secara daring sehingga tidak perlu datang ke kampus pusat.
Namun, keputusan alternatif dari pihak universitas tersebut dinilai berbanding terbalik dengan realita dan hambatan administratif nyata yang dirasakan oleh para mahasiswa di berbagai Kampus Daerah (Kamda), seperti Kamda Cibiru, Purwakarta, Tasikmalaya, Sumedang, hingga Serang.
Keluh Kesah serta Kendala Kampus Daerah UPI Cibiru

Perwakilan Tim Advokasi UPI Kampus Cibiru, Wisnu dan Zaki, mengungkapkan bahwa kendala geografis dan transportasi menjadi hambatan utama dalam mendampingi mahasiswa untuk mengurus persoalan administratif. Menurut mereka, berbagai layanan seperti pengajuan UKT banding, verifikasi data, hingga permohonan penangguhan maupun pencicilan UKT belum dapat diselesaikan langsung di kampus daerah. Kondisi tersebut membuat tim advokasi harus datang ke Kampus Bumi Siliwangi (Bumsil) untuk mengurus berkas mahasiswa
“Karena hal ini tidak dapat diselesaikan langsung di kamda, maka mau tidak mau selaku advokat kami harus datang menuju Bumsil dengan menempuh jarak yang cukup jauh. Itu menjadi hambatan utama dalam mengurus dan menyelesaikan masalah administratif ini,” ujar Zaki selaku perwakilan advokasi HIMA RPL UPI Kampus Cibiru.
Masalah administrasi tersebut dinilai semakin kompleks karena mekanisme pengajuan banding UKT di lingkungan UPI dianggap belum memiliki alur yang jelas. Selain itu, informasi mengenai mekanisme pencicilan UKT kerap disampaikan dalam waktu yang singkat sehingga menyulitkan mahasiswa untuk mempersiapkan persyaratan administrasi.
Kondisi ini paling dirasakan oleh mahasiswa baru jalur SNBT dan Mandiri. Berbeda dengan mahasiswa jalur SNBP yang masih memiliki peluang mengajukan penyesuaian melalui perbaikan data, mahasiswa jalur SNBT dan Mandiri terikat oleh surat pernyataan kesanggupan pembayaran UKT yang ditandatangani saat proses pendaftaran.
“Cukup susah juga karena kita melihat mahasiswa-mahasiswa yang kesusahan dan ingin mengajukan banding. Kita jadi merasa tidak bisa banyak membantu karena sampai sekarang tidak ada kejelasan dari UPI mengenai bagaimana mekanisme pengajuan banding itu. Ditambah lagi, informasi terkait pencicilan UKT sering kali disampaikan secara mendadak,” ujar Wisnu sebagai advokat dari BEM UPI Kampus Cibiru.
Selain itu, terdapat ketimpangan dalam regulasi pembayaran UKT, di mana mahasiswa baru diwajibkan melunasi pembayaran secara keseluruhan pada awal masa perkuliahan tanpa adanya mekanisme cicilan. Berbeda dengan mahasiswa lama yang memiliki akses untuk mengajukan sistem pembayaran secara bertahap, mahasiswa baru belum mendapatkan fasilitas serupa. Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala yang sering dihadapi oleh tim advokasi dalam membantu mahasiswa baru yang mengalami kesulitan ekonomi secara nyata di lapangan.
Menyikapi kebuntuan tersebut, tim advokasi Kamda berharap agar pihak universitas maupun lembaga internal kampus daerah dapat mengambil langkah yang lebih responsif dalam menangani permasalahan UKT mahasiswa. Wisnu menyampaikan harapannya agar universitas dapat mendelegasikan tim verifikasi ulang, baik dari Direktorat Keuangan maupun Direktorat Kemahasiswaan, untuk hadir di setiap Kamda atau fakultas.
Meskipun tim advokasi telah melakukan upaya dengan mendatangi pihak kampus pusat untuk menyampaikan persoalan sistemik tersebut, respons yang diberikan oleh pihak universitas dinilai belum sesuai dengan harapan dan tuntutan mahasiswa. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh tim advokasi dari UPI Kampus Cibiru saat diwawancarai setelah audiensi.
“Namun untuk di awal masa perkuliahan maba ini diwajibkan untuk membayar secara keseluruhan tanpa sistem cicilan, berbeda dengan mahasiswa lama yang bisa mengajukan cicilan. Namun, ternyata tanggapan yang diberikan di luar ekspektasi dan target kita.”
Tuntutan yang Belum Mendapatkan Kepastian Jawaban

Anggira Mutta Kalyani dari BAM UPI sekaligus Kepala Biro Penelitian dan Pengembangan UKSK UPI mengatakan bahwa lima tuntutan tersebut diajukan sebagai upaya mendorong peningkatan pelayanan administrasi dan kesejahteraan mahasiswa.
“Mekanisme verifikasi ulang golongan UKT bagi mahasiswa lama maupun mahasiswa baru yang mengajukan penurunan golongan UKT pada tiap semester,” ujarnya sebagai pembuka.
Meski demikian, Anggira menilai hasil audiensi belum memberikan jawaban yang jelas terhadap tuntutan yang diajukan mahasiswa.
“Kalau dari audiensi hari ini, ke-5 kebijakan tadi tuh nggak ada yang benar-benar dijawab,” ujarnya dengan nada sedikit kesal.
Harapan Pihak Advokat Kampus Daerah UPI Cibiru

Di sisi lain, menurut Wisnu sebagai yang sering membantu permasalahan UKT mahasiswa, keberadaan tim verifikasi di tingkat lokal akan mempermudah mahasiswa, terutama yang berada di daerah jauh seperti Kamda Serang, sehingga mereka tidak perlu mengeluarkan waktu dan biaya tambahan untuk datang langsung ke kampus pusat hanya demi mengurus pengajuan penurunan golongan UKT, pencicilan, maupun proses verifikasi ulang data.
Harapan tersebut disampaikan Wisnu dalam pernyataannya:
“…semoga bisa mengadakan tim verifikasi ulang entah dari dirco ataupun ditmo atau segala macam biar kita (Kamda) tidak jauh-jauh untuk ke pusat, apa lagi kamda Serang yang sangat jauh. Jadi kita hanya cukup ke kamda masing-masing untuk mengajukan pencicilan ataupun mengajukan banding dan verifikasi ulang data. Saya juga berharap pihak kamda bisa membantu kita secara administrative atau apapun itu.”
Selain itu, Zaki menambahkan bahwa keterlibatan lembaga internal kampus dalam menangani permasalahan mahasiswa secara lebih cepat dan optimal sangat diperlukan agar proses penyelesaian dapat berjalan lebih efektif. Menurutnya, apabila lembaga mampu memberikan respons dan tindak lanjut yang lebih cepat, tim advokasi tidak perlu menunggu waktu yang lama maupun terus mendorong adanya kejelasan terkait permasalahan yang sedang diperjuangkan.
“Mungkin dari lembaga pun bisa menangani lebih cepat dan optimal kerjanya, supaya kita pun dari advokasi tidak perlu menunggu lama-lama dan tidak perlu menuntut kejelasan lebih lanjut,” Zaki berpendapat.
Tuntutan Terkait Fasilitas dan Beasiswa: BAM UPI Siap Turun Tangan Melakukan Proses Advokasi

Adapun mengenai tuntutan terkait peningkatan fasilitas kampus, pihak direktorat menyampaikan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Mereka menjelaskan bahwa perbaikan fasilitas baru dapat dilakukan apabila kondisi keuangan universitas telah mencukupi. Sementara itu, upaya penambahan akses beasiswa disebut sedang diusahakan melalui dana abadi, meskipun belum terdapat kepastian mengenai waktu pelaksanaannya.
Anggira menambahkan, BAM UPI akan kembali menghimpun data apabila diperlukan sebagai dasar untuk melanjutkan proses advokasi kepada pihak universitas.
“Kemungkinan besar kita bakalan ngelakuin itu juga buat ke depannya,” ujarnya meyakinkan.
Anggira juga mengatakan bahwa audiensi ini merupakan audiensi keempat yang dilakukan BAM UPI dalam kurun waktu sekitar dua tahun. Menurutnya mahasiswa belum memperoleh ruang yang cukup untuk menyampaikan aspirasi selama proses audiensi berlangsung.
“Kita nggak dikasih kesempatan buat ngomong, pun kalau dikasih kesempatan buat ngomong itu cuman sedikit,” ucapnya dengan tatapan kecewa.
Opini Penulis:
Polemik UKT dan birokrasi ini menunjukkan adanya kesenjangan nyata antara kebijakan pusat dan realita di Kampus Daerah. Solusi layanan daring terbukti belum sepenuhnya efektif mengatasi kendala sistemik yang ada di lapangan, sehingga tim advokasi tetap harus turun ke kampus pusat. Ditambah dengan ruang dialog audiensi yang masih minim, pihak universitas sudah sepatutnya mulai mempertimbangkan desentralisasi pelayanan administrasi keuangan serta meningkatkan transparansi regulasi UKT demi kesejahteraan seluruh mahasiswa tanpa terkecuali.
Redaktur Pelaksana: Intan Aulia Sholihat
Reporter: Nasywa Meirina Karim
Penulis Narasi dan Takarir: Abdullah Hasan Ath Thaariq
Editor: Keisya Aprilia Putri
Layouter: Ananda Alya dan Risma Ramadhani
Foto Video: Moch. Yussar Rizky





