Tual, 19 Februari 2026 – Peristiwa tragis terjadi di Jalan Panglima Mandala, dekat Kampus Unirat, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, Maluku, pada Kamis pagi (19/02/2026) sekitar pukul 06.30 WIT. Seorang pelajar berinisial AT (14) meninggal dunia setelah diduga mengalami pemukulan oleh oknum anggota Brimob saat melintas menggunakan sepeda motor bersama kakaknya.
Kronologi Kejadian : Pemukulan Menggunakan Helm

Kejadian bermula ketika NKT (15) dan AT (14), kakak beradik tersebut, keluar rumah tanpa izin orang tua dengan tujuan menuju pusat kota. Keduanya masing-masing mengendarai sepeda motor. Sekitar sepuluh menit setelah berangkat, NKT kembali ke rumah dalam kondisi terluka dan mengeluhkan rasa sakit pada tangannya.
Ayah korban, Rijik, mengaku terkejut saat mengetahui kabar tersebut dan segera menuju lokasi kejadian yang berjarak sekitar satu kilometer dari rumahnya.
“Saya kaget, tetapi awalnya mengira hanya dipukul biasa. Saya langsung ke lokasi kejadian,” ujarnya, pada (21/02/2026).
Setibanya di lokasi, ia tidak menemukan kedua anaknya. Ia hanya melihat mobil polisi lalu lintas serta bercak darah di jalan. Setelah mencari informasi, ia mendapat kabar bahwa anaknya telah dibawa ke rumah sakit.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban diduga dipukul menggunakan helm pada bagian wajah saat mengendarai sepeda motor. Pukulan tersebut menyebabkan korban kehilangan kendali dan terjatuh hingga kepalanya menghantam aspal. Sepeda motor yang dikendarai AT kemudian melaju tanpa kendali dan menabrak NKT yang berada di depannya. NKT terjatuh ke semak-semak di sisi kiri jalan dan mengalami cedera pada siku.
AT sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, akibat cedera berat yang dialaminya, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT di hari yang sama.
Motif: Tindakan Bermula dari Anggapan Balap Liar
Keluarga korban membantah adanya aksi balap liar sebagaimana isu yang beredar. Nasri, kakak korban, menegaskan bahwa mereka hendak berlibur ke pusat kota, bukan untuk melakukan balapan.
“Oknum tersebut memaksa kami mengaku sedang balapan. Faktanya jalanan sedang menurun, jadi motor memang melaju lebih cepat secara alami,” tegasnya, pada (21/02/2026).
Hukum yang Menjerat Pelaku

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Komisaris Besar Rositah Umasugi, menyampaikan bahwa terduga pelaku berinisial Bripda MS telah diamankan dan ditahan di rumah tahanan Polres Tual setelah pemeriksaan terhadap 14 saksi dan pengumpulan barang bukti.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya, pada (21/02/2026).
Selain itu, pelaku juga dikenai Pasal 466 ayat (3) dan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Ancaman pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara. Pelaku juga tengah menjalani proses pemeriksaan kode etik dan berpotensi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk memproses perkara ini secara transparan dan profesional. Sejumlah pihak juga menyatakan akan mengawal dan mengawasi jalannya proses hukum agar berjalan adil serta terbuka.
Opini Redaksi
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keselamatan anak serta profesionalitas aparat penegak hukum. Transparansi dalam proses hukum menjadi hal yang mutlak agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga. Pengawalan publik diperlukan untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa intervensi dan hak korban terpenuhi sesuai hukum yang berlaku.
Referensi
Yunus, Saiful Rijal. Pukulan Helm Baja Brimob di Kepala Tewaskan Anak Berprestasi di Tual. Kompas.id. https://www.kompas.id/artikel/pukulan-helm-baja-brimob-di-kepala-tewaskan-anak-berprestasi-di-tual (21 Februari 2026, 17:13 WIB)
Kompas.com. Polri Minta Maaf atas Kasus Anggota Brimob Aniaya Pelajar di Maluku hingga Tewas. https://nasional.kompas.com/read/2026/02/21/12343371/polri-minta-maaf-atas-kasus-anggota-brimob-aniaya-pelajar-di-maluku-hingga (21 Februari 2026, 12:34 WIB)
Kabarsulsel-Indonesia. Bripda MS Diamankan, Satu Pelajar Tewas di Tual: Polisi Janjikan Proses Transparan. https://kabarsulsel-indonesia.com/bripda-ms-diamankan-satu-pelajar-tewas-di-tual-polisi-janjikan-proses-transparan-1/
(20 Februari 2026, 08:55)
Harian Fajar. Kronologi Remaja 14 Tahun Tewas Setelah Dihantam Helm Oknum Brimob di Tual: Keluarga Ditekan untuk Akui Korban Sedang Balapan Liar. https://harian.fajar.co.id/2026/02/21/kronologi-remaja-14-tahun-tewas-setelah-dihantam-helm-oknum-brimob-di-tual-keluarga-ditekan-untuk-akui-korban-sedang-balapan-liar/
(21 Februari 2026, 20:15)
Penulis: Rinaldi
Foto Video: Vivi Alpiani Ruswandar
Editor: Maulida Siti Nurhaliza
Takarir: Rinaldi
Layouter: Ananda Alya Puteri Munggaran





