Berita

Sidang Istimewa DPM: Bahas Revisi Perda Kaderisasi UPI Cibiru 2025

Bandung, 24 Agustus 2025 — Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Cibiru menggelar Sidang Istimewa Peraturan Daerah (Perda) Kaderisasi pada Minggu, 10 Agustus 2025, pukul 13.00 WIB. Sidang yang dilakukan secara daring melalui Google Meet ini diikuti perwakilan seluruh himpunan dan lembaga mahasiswa untuk mengkaji dan merevisi Perda Kaderisasi agar relevan dengan dinamika kampus dan aturan terbaru universitas.

Dokumentasi Sidang Istimewa Peraturan Daerah Kaderisasi (Sumber: Dokumentasi PERSLIMA)

Sidang dipimpin langsung oleh Presidium 1 Muhammad Fayyadh Rabbani (Ketua DPM), bersama Maliha Zakiyah Shalihah (Presidium 2) dan Muhammad Fadhel Raihan (Presidium 3). Kuorum dinyatakan sah karena terpenuhi minimal 10 orang per fraksi. Berdasarkan pengecekan, jumlah fraksi masing masing prodi sebagai berikut:

  • Fraksi RPL (14 orang)
  • PGPAUD (25 orang)
  • PGSD (18 orang)
  • Pedia (13 orang)
  • TEKKOM (18 orang).

Sidang dibuka pukul 13.24 WIB dan berlangsung hingga 16.16 WIB. Setelah pembahasan panjang, pengesahan revisi Perda Kaderisasi dilakukan pada pukul 16.11 WIB. Terdapat perbedaan preferensi teknis di awal, seperti usulan pengkajian per bab atau per pasal. Namun forum akhirnya menyepakati mekanisme pengkajian per pasal dan pengesahan per bab mengikuti suara terbanyak.

Ketua DPM Muhammad Fayyadh Rabbani menjelaskan sidang istimewa ini tidak semata-mata untuk menyesuaikan Perda dengan Surat Edaran Nomor 50/UN40.R5/KM.00.02/2025 tentang larangan perpeloncoan, tetapi juga menanggapi kebutuhan teknis kaderisasi.

“Surat edaran memang menjadi trigger revisi, tapi ada indikator lain. Kami ingin penyesuaian muatan materi agar seluruh alur dan tingkatan kaderisasi seragam, tidak tumpang tindih, serta relevan dengan dinamika organisasi. Output-nya, pihak eksekutif akan merancang kurikulum kaderisasi Cibiru sebagai pedoman ke depan,” jelasnya.


ISI REVISI

Dalam sidang istimewa 2025 ini, sejumlah perubahan disepakati oleh semua fraksi (PGSD, PGPAUD, RPL, PMM, TEKKOM), di antaranya:

  • Perbaikan redaksi dan format: penggunaan italic untuk istilah asing, pembaruan tahun ke 2025, penebalan judul pasal, perapian tata letak, serta koreksi kata seperti “Itikad” menjadi “Iktikad”.
  • Penguatan definisi dan istilah: membedakan “proses” (berkelanjutan) dan “kegiatan” (event), penjelasan istilah teknis langsung di pasal terkait, serta penggantian istilah “ADRT REMA” menjadi “KEMA”.
  • Bab III diperluas: penambahan pasal fungsi (kaderisasi sebagai sarana regenerasi, pembinaan, penanaman nilai organisasi) dan sifat (berkelanjutan, terpadu, melekat pada aktivitas organisasi).
  • Perubahan struktur perangkat kaderisasi: Pasal 7 menambahkan jabatan Kepala Bidang (Kabid), fleksibilitas pembentukan SC/Kabid per prodi, pembagian wewenang pembentukan jabatan, dan rekrutmen panitia terbuka untuk mahasiswa non-tingkat satu.
  • Hak dan kewajiban diperjelas: mengubah “panitia berhak” menjadi “hak panitia” dan “panitia berkewajiban untuk” menjadi “kewajiban panitia”, menghapus frasa berulang, dan memperluas kewajiban peserta untuk tidak melanggar hukum dan norma.
  • Pengayaan materi kaderisasi: Pasal 18 menambah materi kemahasiswaan; persidangan, keorganisasian, kepemimpinan; dan implementasi persidangan.
  • Penyesuaian teknis: istilah “pra perkuliahan” diubah menjadi “pra kuliah” (Pasal 11), penghapusan simbol tidak relevan di pasal anggaran (Pasal 20), serta penegasan ketentuan peralihan (Pasal 35) untuk kegiatan yang sedang berlangsung.

LATAR BELAKANG REVISI

Surat Edaran Nomor 50/UN40.R5/KM.00.02/2025 pada 5 Agustus 2025 membatasi kegiatan pengenalan mahasiswa baru, termasuk MABIM dan LKM, selama 60 hari setelah awal perkuliahan, dengan sanksi pencabutan izin kegiatan dan bantuan kemahasiswaan setahun jika dilanggar. Kebijakan ini langsung berdampak pada teknis kaderisasi di himpunan dan ormawa, sehingga perlu penyesuaian Perda agar program kerja tetap berjalan tanpa melanggar aturan universitas.

Sidang istimewa ini dihadiri Ketua BEM, Ketua DPM, perwakilan setiap himpunan (PGSD, PGPAUD, RPL, Pedia, TEKKOM), serta undangan terbuka bagi seluruh mahasiswa. Menurut Ketua DPM, sidang ini adalah langkah awal menuju arah kaderisasi berkelanjutan.

Dengan pengesahan ini, eksekutif kampus akan segera merancang kurikulum kaderisasi baru yang menjadi pedoman bersama di tingkat kampus dan prodi.

Penulis: Andreas Audi Ramadhan Sidabutar
Editor: Maulida Siti Nurhaliza
Layouter: Ananda Alya Munggaran

#Kaderisasi#sidangistimewa#perslima

Spotify: perslima
Facebook: Perslima UPI Cibiru
X (Twitter): @perslima_upi
Line: @ism2616p
Website: perslima.com
E-mail: perslimaupicibiru@gmail.com


REFERENSI

https://kd-cibiru.upi.edu/