Berita Nasional

Kronologi Jurnalis PERSLIMA UPI Kampus Cibiru Diamankan Aparat Kepolisian saat Meliput Aksi Penolakan Omnibus Law

Kronologi Jurnalis PERSLIMA UPI Kampus Cibiru Diamankan Aparat Kepolisian saat Meliput Aksi Penolakan Omnibus Law

Dua orang jurnalis PERSLIMA UPI Kampus Cibiru diamankan oleh aparat kepolisian di Monumen Nasional (Monas) pada Kamis (08/10/2020). Syarifah Nur’aini dan Amalia Azzahra ditahan saat mereka meliput Aksi Penolakan Omnibus Law yang berlangsung di sekitar Istana Negara, Jakarta.

Pukul 11.00 WIB, Syarifah dan Amalia bertemu di stasiun Gondangdia dan melanjutkan perjalanan menuju Istana Negara dengan taksi online. Mereka tiba di Monas pukul 11.19 WIB dan turun di depan pintu barat Monas yang berseberangan dengan Istana Negara. Pada saat itu, kendaraan umum masih diperbolehkan melewati area tersebut.

Tak lama setelah turun, kedua jurnalis ini didatangi oleh dua polisi berseragam lengkap yang menanyakan identitas dan tujuan mereka datang ke Istana. Syarifah dan Amalia menunjukkan identitas mereka berupa ID Pers dan KTP serta menjelaskan bahwa mereka datang untuk meliput aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Polisi tersebut kembali bertanya “dari pers mana kalian?” Syarifah dan Amalia menjawab “kami dari pers kampus Pak.” Polisi tersebut pun merespons “berarti kalian masih mahasiswa ya? Kalau gitu kamu sini ikut saya ke dalem. Ada banyak jurnalis juga di dalem. Ga bakal di apa-apain kok, cuman ditanya-tanya aja.” Namun, kedua jurnalis ini dialihkan ke polisi yang tidak memakai seragam dan diminta untuk tidak menggunakan ponsel, yang kemudian diambil dan dimasukkan ke dalam plastik bening oleh polisi tersebut.

Pukul 11.45 WIB, merupakan kabar terakhir dari Syarifah dan Amalia kepada keluarga dan teman-temannya.

Setelah ponsel kedua jurnalis disita, mereka diminta mengisi formulir yang berjudul “Berita Acara Penyerahan Pelaku yang Diamankan Dalam Aksi Unjuk Rasa.” Pada saat kejadian, terjadi perdebatan antara jurnalis PERSLIMA dengan polisi dan polwan yang ada di tempat kejadian. Perdebatan tersebut terjadi karena Syarifah dan Amalia menolak untuk mengisi formulir yang diberikan karena mereka datang ke Istana bukan untuk menjadi massa aksi, melainkan untuk meliput sebagai jurnalis. Namun, polisi tersebut membalas dengan nada keras “tidak usah banyak omong, jangan pancing saya untuk main tangan ya.” Setelah dibentak seperti itu, Syarifah dan Amalia terdiam namun masih belum mau mengisi formulir. Kedua jurnalis PERSLIMA ini kembali bertanya apa kesalahan mereka sampai ditahan di sini, Polisi itu menjawab bahwa kedatangan mereka saja sudah salah karena ini sedang masa PSBB. Pada akhirnya, Syarifah dan Amalia mengisi formulir penyerahan diri tersebut dan diminta diam di Monas sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Selama masa penahanan di Monas, polisi memberikan makanan dan minuman kepada orang-orang yang ditahan dengan pembagian satu berdua untuk perempuan dan satu bertiga untuk laki-laki.

Pukul 21.00 WIB, Syarifah sempat menghubungi keluarga melalui ponsel seseorang dan memberi kabar bahwa lokasinya saat ini berada di Monas dan ponselnya telah disita oleh polisi.

Pukul 00.25 WIB (9/10/2020), Syarifah dan Amalia dapat kembali menghubungi keluarga melalui ponsel seseorang dan memberi kabar. Informasi ini sudah disebarluaskan melalui akun Instagram @PERSLIMA_upi.

Sekitar pukul 01.30 WIB, semua massa aksi yang ditangkap di Monas dipindahkan ke Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya menggunakan Bus Polisi, Angkot, dan Mobil Elf. Sesampainya di Polda Metro Jaya, mereka diarahkan untuk memasuki Gedung Parkiran Polda Metro Jaya, kemudian polisi mulai mendata dan mengambil foto mereka satu persatu sampai sekitar pukul 05.00 WIB. Pada pukul 05.00 WIB, polisi mengizinkan mereka untuk beristirahat sampai sekitar pukul 08.00 WIB.

Pukul 08.14 WIB, Amalia memberi kabar kepada PERSLIMA bahwa keadaan mereka baik-baik saja, namun masih ditahan di Polda dan belum tahu kapan mereka akan diperbolehkan untuk pulang.

Pada pukul 10.47 WIB, Pimpinan Umum PERSLIMA UPI Kampus Cibiru, Siti Nurjanah mendapatkan bantuan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERS untuk membantu proses pemulangan Syarifah dan Amalia, serta rekan pers mahasiswa lain yang ikut ditahan di Polda Metro Jaya.

Pukul 15.15 WIB, dua jurnalis PERSLIMA dan tiga jurnalis GEMA dibawa keluar dari parkiran untuk dimintai klarifikasi di bagian Kriminal Sosial (Krimsos). Di sana mereka dimintai klarifikasi mengenai kronologis pengamanan dan tujuan datang ke istana, serta diminta untuk menjelaskan tentang Organisasi Pers Mahasiswa yang sedang dijalankan. Proses klarifikasi yang dijalani kelima jurnalis ini berlangsung hingga sekitar pukul 19.00 WIB. Berkas yang dikumpulkan oleh pihak kepolisian antara lain fotokopi KTP, KK, serta surat pernyataan di atas materai.

Pukul 20.00 WIB, Syarifah, Amalia, dan Ahsan (jurnalis GEMA) dipindahkan ke Unit 2, sedangkan Ajeng dan Dharma (jurnalis GEMA) dipindahkan ke Unit 1. Tidak lama setelah dipindahkannya kelima Pers Mahasiswa tersebut, akhirnya mereka diizinkan untuk pulang dengan menandatangani surat pengembalian kepada orangtua yang ditandatangani oleh orangtua, kelima jurnalis, dan pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *