Berita UPI

LDKM Dihapuskan. Langgar Aturan Kaderisasi Jatah Uang Dipotong 25%

LDKM Dihapuskan. Langgar Aturan Kaderisasi Jatah Uang Dipotong 25%

Jumat (18/9) lalu telah disepakati bersama alur kaderisasi wajib UPI, yaitu hanya MABIM (Masa Bimbingan) dan LKM (Latihan Kepemimpinan Mahasiswa). Ormawa maupun UKM yang tidak mengikuti seluruh pengaderan wajib dari REMA sesuai ketentuan akan berimbas pada pemotongan jatah IUK sebesar 25% dari jumlah seharusnya.

Sebelumnya, kaderisasi utamanya adalah MABIM dan LDKM (Latihan Dasar Kepemimpinan Mahasiswa) di jenjang kaderisasi tingkat dasar yang diselenggarakan pada saat semester ganjil dan untuk jenjang tingkat lanjutnya adalah LKM pada semester genap. Hal ini dinilai kurang efektif dalam waktu, biaya dan tenaga serta munculnya kejenuhan para calon kader.

Ketetapan ini telah disahkan pada Sidang Istimewa Jumat (18/9) lalu. Alur kaderisasi yang berjenjang ini pun mensyaratkan alur kaderisasi dalam jenjang tingkat lanjut hanya dapat diikuti oleh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus mengikuti jenjang kaderisasi tingkat dasar. Kesepakatan forum akan mulai memberlakukan ketetapan ini setelah terselenggaranya Sidang Umum 2015.

Bab IV UU Kaderisasi Rema UPI Cibiru menjelaskan seluruh jenjang pengaderan dilaksanakan pada semester ganjil. Sehingga UKM bisa melakukan rekruitasi anggota baru lebih cepat. Selain itu, kaderisasi pemantapan anggota baru UKM pun akan lebih cepat tanpa harus berebut waktu dengan pelaksanaan jenjang kaderisasi tingkat lanjut REMA seperti yang terjadi sebelum-sebelumnya. UKM pun sangat menyambut baik ketetapan baru ini, meski jatah IUK yang didapatkan menjadi taruhannya.

Namun, meski LDKM dihapuskan, tidak kehilangan esensi penting dalam proses pengaderan. Sebab, segala materi-materi pengaderan tetap disampaikan secara utuh dan menyeluruh. Hanya saja dipadatkan ke dalam MABIM. Dalam Bab VII UU Kaderisasi REMA secara terperinci memaparkan materi-materi pengaderan di jenjang tingkat dasar dan tingkat lanjut.

Semua mahasiswa yang telah mengikuti alur jenjang kaderisasi berhak menjadi pengurus utama dari seluruh Ormawa dan UKM UPI. Bila hanya dinyatakan lulus dalam MABIM saja maka hanya berhak menjadi anggota biasa dari Ormawa maupun UKM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *