PERSLIMA Berita Penolakan Revisi KUHAP Mengguncang Bandung: Mahasiswa Kritik Wewenang Aparat dan Peringatkan Ancaman Kriminalisasi Rakyat
Berita

Penolakan Revisi KUHAP Mengguncang Bandung: Mahasiswa Kritik Wewenang Aparat dan Peringatkan Ancaman Kriminalisasi Rakyat

Bandung, 2 Desember 2025 — Suasana tegang menyelimuti kawasan Gedung DPRD Jawa Barat pada 20 November 2025 ketika ratusan mahasiswa dari berbagai universitas berkumpul untuk menyuarakan penolakan terhadap Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aksi yang dimulai sejak sore ini menjadi salah satu rangkaian protes terbesar yang digelar mahasiswa Bandung sepanjang akhir 2025, menandai meningkatnya kekhawatiran publik terhadap perluasan wewenang aparat penegak hukum.

Menolak KUHAP ( Sumber: Perslima )

Sejak pukul 16.00 WIB, massa aksi dari berbagai kampus seperti UPI, IKOPIN, UNISBA, dan beberapa organisasi mahasiswa lainnya mulai memadati kawasan depan DPRD. Orasi-orasi mengisi udara, disampaikan oleh perwakilan kampus yang mengkritik sejumlah pasal dalam revisi KUHAP yang dinilai rawan disalahgunakan. Aksi kemudian disertai pembakaran ban sebagai simbol perlawanan, mengundang perhatian pengendara dan masyarakat sekitar yang melintas.

Massa Berorasi Dan Pembakaran Ban ( Sumber: Perslima )

Di tengah riuh suara massa, Budi Kurnia, perwakilan mahasiswa dari IKOPIN, mengungkapkan alasan utama penolakannya. Menurutnya, salah satu bagian paling bermasalah dalam revisi KUHAP adalah pasal yang memungkinkan aparat kepolisian melakukan tindakan represif tanpa harus mengantongi surat izin terlebih dahulu.

Wawancara Budi Kurnia ( Sumber: Perslima )

“Ini bukan hal kecil. Bila aparat dapat bertindak tanpa izin, mereka menyentuh ruang privasi masyarakat secara bebas. Kami sudah melihat contoh tindakan semena-mena di lapangan, dan pasal ini berpotensi memperburuk keadaan,” ujar Budi dalam wawancara bersama Perslima.

Ia juga menambahkan bahwa kewenangan tersebut memungkinkan aparat merampas barang pribadi seperti gawai dan dokumen digital tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Menurutnya, hal ini dapat menjadi ancaman serius bagi demokrasi dan hak-hak sipil masyarakat.

Pendapat serupa disampaikan Levi dari Front Mahasiswa Nasional (FMN) UPI, yang menilai revisi KUHAP memiliki potensi memperlebar ruang kriminalisasi terhadap kelompok rakyat yang selama ini sudah rentan. Levi menjelaskan bahwa beberapa pasal memungkinkan aparat mengakses data pribadi warga, baik dari gawai, media sosial, maupun dokumen digital lainnya. Ia menegaskan bahwa apa yang disebut sebagai “penguatan aparat” justru dapat menjadi alat pembungkaman.

“Bahkan sebelum KUHAP direvisi pun, sudah banyak rakyat kecil yang dikriminalisasi. Korban penggusuran, buruh yang menuntut upah, masyarakat yang memperjuangkan tanahnya… Semuanya pernah merasakan tekanan aparat. Jika pasal-pasal ini disahkan tanpa revisi, tekanan tersebut bisa semakin brutal,” ujarnya.

Levi juga menyoroti posisi mahasiswa yang sering disebut sebagai agent of change, namun menurutnya pada praktiknya mahasiswa lebih sering dipaksa untuk melawan ketidakadilan yang dijalankan negara.

“Kita di kampus saja sudah ditindas oleh biaya pendidikan dan berbagai kebijakan lain. Hak demokratis kita dipersempit. Revisi KUHP ini seperti pemenggalan lanjutan dari hak tersebut. Itu yang harus dikonsen mahasiswa,” tambahnya.

Aksi Memanas ( Sumber: Perslima )

Aksi semakin memanas ketika memasuki pukul 17.00 WIB. Kondisi yang awalnya terkendali mulai berubah setelah sejumlah massa melemparkan botol plastik, kardus, batu, hingga benda tajam ke arah aparat yang berjaga. Lemparan molotov yang terlihat mengenai barikade menandai puncak ketegangan sore itu. Kepulan asap dari pembakaran ban dan lontaran benda-benda membuat suasana semakin mencekam.

Pukul 17.40 WIB, ketegangan meningkat ketika sebuah mobil berpelat dinas melintas di depan gedung. Massa segera bergerak mendekati kendaraan tersebut, mengepungnya dan menempelkan selebaran bertuliskan tuntutan aksi. Meski tidak terjadi kericuhan lanjutan, momen tersebut menggambarkan besarnya amarah massa terhadap kebijakan yang mereka anggap mengancam kebebasan sipil.

Memasuki pukul 18.00 WIB, massa mulai menarik diri perlahan. Meski keadaan mereda, mereka masih terus menyerukan penolakan terhadap revisi KUHAP sambil kembali ke titik kumpul. Suara “cabut revisi KUHAP!” terus menggema hingga menjelang pukul 18.20 WIB ketika massa akhirnya membubarkan diri.

Pembubaran Massa Dibarengi Teriakan “Cabut Revisi KUHAP!” ( Sumber: Perslima )

Ketika ditanya mengenai harapannya terhadap pemerintah setelah gelombang aksi yang berlangsung di berbagai kota, Levi memberikan jawaban tegas.

“Saya tidak punya harapan apa pun pada pemerintah. Harapannya kepada rakyat—semoga kita bersatu, semoga masyarakat melebur dengan mahasiswa, dan semoga perjuangan massa terus jaya,” ujarnya sebelum meninggalkan lokasi aksi.

Aksi ini menjadi gambaran nyata kekhawatiran mahasiswa mengenai masa depan kebebasan sipil di Indonesia. Bagi banyak dari mereka, revisi KUHAP bukan sekadar perubahan prosedural hukum acara, tetapi ancaman langsung terhadap ruang demokrasi yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun. Para mahasiswa menegaskan bahwa perjuangan menolak pasal-pasal bermasalah akan terus berlanjut, terutama menjelang diberlakukannya revisi tersebut pada awal 2026.

Dengan skala aksi yang semakin besar dan melibatkan beragam elemen masyarakat, penolakan terhadap Revisi KUHAP diprediksi tidak akan surut dalam waktu dekat. Gelombang kritik dari mahasiswa dan organisasi rakyat menandai ketidakpuasan publik terhadap kinerja legislatif dan penegakan hukum, sekaligus mengingatkan bahwa demokrasi hanya akan hidup ketika rakyat terus bersuara.


OPINI REDAKSI

Revisi KUHAP seharusnya menjadi langkah perbaikan hukum acara pidana, bukan alat yang justru memperbesar kewenangan aparat hingga mengancam ruang demokrasi. Ketika rakyat merasa terancam di tangan perangkat hukum negara, maka negara telah gagal melindungi rakyatnya. Suara mahasiswa yang menggema di depan DPRD Jabar bukan sekadar kritik, melainkan alarm yang menandakan bahwa demokrasi Indonesia berada dalam ancaman serius. Negara wajib mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada rakyat — bukan memperkuat instrumen kontrol yang dapat mengekang kebebasan sipil.

Reporter: Rifia Firmayanti
Penulis: Andreas Audi Ramadhan Sidabutar
Editor: Maulida Siti Nurhaliza
Foto & Video: Hizkia Anugrah Rajaguk Guk
Redaktur Pelaksana: Salwa Asyifa Sabila

Exit mobile version