PERSLIMA Berita Surat Edaran Rektor UPI No.23 Tahun 2026: Tuntutan Mahasiswa hingga Kejelasan Pihak Kampus
Berita

Surat Edaran Rektor UPI No.23 Tahun 2026: Tuntutan Mahasiswa hingga Kejelasan Pihak Kampus

Bandung, 6 Maret 2026 – Sejumlah mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia dari berbagai fakultas seperti FPIPS dan FPEB, termasuk perwakilan dari UPI Kampus Cibiru, melakukan seruan aksi untuk menolak Surat Edaran Rektor UPI No.23 Tahun 2026 Tentang Prosedur Pelaksanaan Kegiatan Unit Kerja di Lingkungan Kampus yang Melibatkan Pihak Eksternal. Aksi ini menjadi bentuk respons mahasiswa terhadap kebijakan kampus yang dinilai menimbulkan kekhawatiran terkait kebebasan kegiatan di lingkungan kampus.


Bagian Isi Surat Edaran Rektor No.23 Tahun 2026 yang Disorot

Surat Edaran Rektor UPI Nomor 23 Tahun 2026 memicu berbagai pertanyaan dan kritik yang membuat mahasiswa mengambil tindakan. Surat edaran tersebut, berisi kebijakan yang mewajibkan izin kepolisian (mulai dari polres hingga mabes polri) bagi kegiatan unit kerja, mulai dari kegiatan internal sampai lingkup nasional, sebagaimana berikut:

Setiap Unit Kerja yang menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan massa di dalam kampus dan melibatkan pihak luar (eksternal) wajib melaporkan rencana kegiatan tersebut kepada K2PL dengan ketentuan perizinan dari pihak Kepolisian Republik Indonesia sebagai berikut:
  1. Kegiatan Internal: Untuk kegiatan yang hanya melibatkan internal UPI, cukup dengan pemberitahuan/izin dari Kepolisian Sektor (Polsek) setempat.
  2. Kegiatan Lingkup Kota: Untuk kegiatan yang melibatkan peserta/pihak luar dalam lingkup satu kota, wajib melampirkan izin dari Kepolisian Resor (Polres).
  3. Kegiatan Lingkup Provinsi: Untuk kegiatan yang melibatkan peserta/pihak luar dalam lingkup satu provinsi, wajib melampirkan izin dari Kepolisian Daerah (Polda).
  4. Kegiatan Lingkup Nasional: Untuk kegiatan berskala nasional atau melibatkan peserta dari berbagai wilayah di Indonesia, wajib melampirkan izin dari Markas Besar (Mabes) Polri.

Hasil Konsolidasi Berupa 5 Buah Tuntutan Tertulis

Konsolidasi Mahasiswa UPI pada Hari Rabu, 4 Maret 2026 di Gedung FPIPS (Sumber: Perslima)
Seruan aksi dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan konsolidasi yang sebelumnya telah dilaksanakan di lobi timur gedung FPIPS pada hari Rabu, 4 Maret 2026. Melalui konsolidasi tersebut, para mahasiswa yang hadir dari berbagai fakultas dan prodi mengkaji isi dari Surat Edaran Rektor UPI No.23 Tahun 2026 tersebut berdasarkan:
  • Landasan Yuridis: UU Pendidikan Tinggi Pasal 13 UU No. 12 Tahun 2012, hak konstitusional pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, dan Pasal 4 ayat (1) Permendikbud No. 3 Tahun 2020.
  • Landasan Sosiologis: Kemungkinan adanya upaya menciptakan masyarakat kampus yang chilling effect, reinkarnasi NKK/BKK, legitimasi watak anti-demokrasi, dan birokratisasi yang mematikan nalar.
  • Landasan Politik: Depolitisasi kampus, kampus sebagai korporasi, hingga intervensi aparat sebagai alat represi.
Melalui pengkajian berdasarkan hal-hal di atas, maka terbentuklah 5 tuntutan yang berisi:
  1. Cabut Tanpa Syarat: Menuntut Rektor UPI Didi Sukyadi untuk segera mencabut Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2026 karena cacat hukum dan mencederai kebebasan akademik.
  2. Hentikan Intervensi Aparat: Menolak segala bentuk keterlibatan polisi dalam perizinan kegiatan internal mahasiswa di lingkungan kampus UPI.
  3. Kembalikan Otonomi Kampus: Wujudkan kampus sebagai medan kebebasan dialektika, bukan ruang birokratis yang represif.
  4. Kedaulatan dalam MWA: Tegakkan hak demokratis dengan memberikan representasi mahasiswa yang berdaulat dalam Majelis Wali Amanat (MWA) untuk mengontrol kebijakan rektorat yang sewenang-wenang.
  5. Pendidikan Rakyat: Wujudkan sistem pendidikan yang ilmiah, demokratis, dan mengabdi sepenuhnya kepada rakyat, bukan kepada kepentingan elit atau aparat.
Kepala Divisi Bidang Organisasi Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Hernawan, S.Pd., M.Pd saat Mendapati Kedatangan Mahasiswa di Depan Isola (Sumber: Perslima)

Aksi tersebut dilakukan pada sore hari, 6 Maret 2026, yang diawali dengan long march mulai dari gedung PKM sampai titik aksi, yaitu ISOLA. Lembaran-lembaran berisi hasil kajian sekaligus tuntutan pun dibacakan serta disaksikan langsung oleh Kepala Divisi Bidang Organisasi Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Hernawan, S.Pd., M.Pd, yang kemudian memberikan tanggapan sekaligus kejelasan mengenai isi dari surat edaran terkait, mulai dari alasan kemunculan surat edaran, hingga jaminan ketika mengimplikasikannya. 

“Beberapa hari yang lalu, atau beberapa minggu yang lalu, kampus UPI mengalami kemacetan jalan pada saat sebuah event besar yang sebelumnya tidak diprediksi. Kemacetan kendaraan bahkan sampai mencapai PVJ. Oleh karena itu, beberapa kegiatan civitas akademika di kampus kita menjadi terganggu. Untuk ke depannya, agar hal-hal seperti ini dapat diatur dengan lebih baik, dibuatlah surat edaran ini.” ujarnya. 


Dr. Hernawan, S.Pd., M.Pd Meluruskan Tujuan dan Sasaran dari Adanya Surat Edaran Rektor UPI No. 23 Tahun 2026 (Sumber: Perslima)

Selain itu, Dr. Hernawan, S.Pd., M.Pd, juga menjelaskan bahwa Surat Edaran Rektor UPI No.23 Tahun 2026 diarahkan untuk unit kerja, yaitu fakultas maupun prodi. Meskipun surat edaran tersebut ditujukan kepada civitas akademika, hal itu hanya bersifat pemberitahuan, bukan untuk melarang kegiatan kemahasiswaan serta menjamin bahwa kedepannya kegiatan ORMAWA baik itu di dalam maupun di luar kampus, tidak memerlukan izin dari kepolisian. Namun, untuk kegiatan eventual yang melibatkan skala besar baik di dalam maupun di luar, tetap perlu mengikuti aturan yang tertera di dalam surat edaran, dan hal tersebut sudah dipahami oleh unit-unit kerja yang bersangkutan. 

“Jadi, saya jamin bahwa kegiatan ormawa, baik di dalam maupun di luar kampus, tidak ada kewajiban untuk meminta izin dari polsek atau polres. Izin tersebut hanya diperlukan untuk event yang melibatkan pihak luar dan berskala besar. Hal ini juga sudah dipahami oleh unit-unit kerja.” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan aksi yang telah dilakukan oleh mahasiswa, Dr. Hernawan, S.Pd., M.Pd, menyampaikan bahwa ia akan membicarakan tuntutan yang telah diaudiensikan kepada wakil rektor dan juga rektor.

“Hal ini akan kami sampaikan kepada Pak Rektor dan Pak Wakil Rektor. Saya juga sudah berbincang secara pribadi dengan Pak Wakil Rektor dan Pak Rektor. Pak Rektor akan mengkaji ulang hal tersebut, karena maksudnya bukan ke arah itu. Pada poin kedua yang saya sampaikan, edaran tersebut ditujukan untuk civitas akademika. Untuk seluruh civitas akademika, namun bukan untuk melarang kegiatan. Edaran itu hanya untuk diketahui bersama karena ditujukan bagi semua pihak.” jelasnya.


Opini Penulis

Surat Edaran Rektor UPI No.23 Tahun 2026 menimbulkan respon mahasiswa yang merasa khawatir akan terbatasnya ruang gerak mereka dalam berkegiatan di kampus. Kekhawatiran serta sikap kritis merupakan hal yang wajar, karena kampus senantiasa dipandang sebagai ruang kebebasan akademik dan bertukar gagasan. Namun, melalui kegiatan mengkaji lalu audiensi yang didengar oleh pihak rektorat, pada akhirnya menghasilkan kejelasan dan jaminan yang berhasil menghilangkan kekhawatiran tersebut.

Perbedaan pandangan antara mahasiswa dan pihak rektorat kemudian diluruskan melalui komunikasi dua arah. Hal tersebut membuktikan bahwa sebagai mahasiswa, kita harus tetap kritis dan berpikiran terbuka terhadap hal apapun yang dapat merugikan, namun tetap menjaga komunikasi, ketertiban, serta keseimbangan dengan pihak kampus. Pihak kampus juga harus mampu dalam menjaga keterbukaan informasi kepada mahasiswa yang menyangkut ketertiban administratif serta kebebasan akademik, supaya lingkungan kampus selalu menjadi wadah yang sehat bagi perkembangan kemampuan mahasiswa.

Penulis dan Takarir: Desy Nur Indah Sari
Foto Video: Hizkia Anugrah Rajaguk Guk
Editor: Maulida Siti Nurhaliza
Layouter: Ananda Alya Puteri Munggaran

Exit mobile version