Berita UPI

Deklarasi Anti Perundungan dan Kekerasan Seksual oleh Mahasiswa Baru UPI Kampus Cibiru 2022

Deklarasi Anti Perundungan dan Kekerasan Seksual oleh Mahasiswa Baru UPI Kampus Cibiru 2022

Mahasiswa baru Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Kampus Cibiru melaksanakan deklarasi dan mengucapkan janji anti perundungan dan kekerasan seksual. Deklarasi tersebut berlangsung pada hari Selasa (30/9) yang bertepatan dengan hari kedua Masa Orientasi Kampus dan Kuliah Umum (MOKA-KU) 2022 di dua tempat sekaligus, yaitu di Aula SD Laboratorium School UPI Kampus Cibiru dan Auditorium Bumi Siliwangi.

Pelaksanaan deklarasi dan janji anti perundungan dan kekerasan seksual ini merupakan yang pertama dan menjadi langkah maju yang signifikan. Keputusan ini diambil karena adanya banyak kasus perundungan dan kekerasan seksual yang terjadi pada mahasiswa UPI Kampus Cibiru. Selain itu, tujuan acara ini juga untuk mewujudkan Kampus Inklusif.

Kampus Anti Perundungan dan Kekerasan Seksual

Deklarasi dan janji anti perundungan dan kekerasan seksual dilaksanakan setelah pembahasan mengenai pengenalan tiga dosa besar perguruan tinggi yang disampaikan oleh Ibu Triana Lestari, S.Psi., M.Pd.. Setelah diskusi dan pembahasan, mahasiswa baru secara bersama-sama membacakan deklarasi di bawah arahan Ali Aziz, Ketua Himpunan Mahasiswa Rekayasa Perangkat Lunak (HIMARPL) dan perwakilan satuan penanganan kekerasan seksual dan perundungan UPI Kampus Cibiru.

Salah satu mahasiswa baru yang juga merupakan korban kekerasan seksual merasa terlindungi dengan adanya kegiatan ini. “Di kampus ini juga ada kayak perlindungan, terutama bagi aku yang udah pernah ngalamin, jadi ngerasa terlindungi terus kayak aman-aman aja dengan adanya janji-janji dari yang lain meskipun enggak semuanya nepatin janjinya tapi akunya sudah merasa aman,” ungkapnya. Ibu Triana, selaku pemateri dan pembina tim anti perundungan dan kekerasan seksual UPI Kampus Cibiru, berharap bahwa pengalaman ini dapat mendorong aksi nyata dari mahasiswa dalam mewujudkan kampus yang aman dari kekerasan seksual dan perundungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *